Coba Kelabui Petugas, 2 Pemakai Sabu Ditangkap, Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Pemakai Sabu Ditangkap2

topmetro.news – Dua pemakai sabu ditangkap. Merekalah Nazar Hasri Nasution alias Nazar (40) dan Masud alias Sangkot Ompong (51) yang terpaksa harus merasakan pegapnya udara di balik jeruji besi beberapa tahun kedepan.

Motornya Distop, Pemakai Sabu Ditangkap

Pasalnya, kedua warga Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai bawa narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Demikian disampaikan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Selasa (15/9/2020). Dikatakan Humas, kedua tersangka ditangkap setelah laju kendaraan sepeda motornya dihentikan.

“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka ini masing-masing, satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 10,20 gram, Dua (2) unit HP Merk OPPO adroid warna hitam dan Putih,satu (1) Unit HP Merk Nokia warna Hitam dan 1( satu ) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Hitam tanpa plat nomor polisi,” terangnya.

Buang Barang Bukti

Dijelaskan Humas, saat ditangkap tersangka Nazar (40) sempat mengelabui personil dengan cara membuang barang bukti Sabu, dengan menggunakan tangan kirinya ketanah.

“Setelah diinterogasi, kedua tersangka ini menerangkan narkotika jenis sabu itu benar milik mereka yang dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan belum berhasil ditangkap,” jelasnya.

Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebut humas, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Subs 132 Ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

BACA PULA | Kurir 5 Kg Sabu Menyesal, Baru Terima Rp3 Juta dan Pembelinya Ternyata Petugas

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Syarifuddin alias Adin (35), warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh yang jadi terdakwa tanpa hak menjadi perantara jual beli 5 kg narkotika jenis sabu mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Penyesalan tersebut diungkapkan Adin saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan secara teleconference (online) di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9/2020).

reporter  | jeremitaran

sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment